PENGERTIAN
ILMU BUDAYA DASAR
Secara
sederhana Ilmu Budaya Dasar adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan
pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan
untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
Istilah
llmu Budaya Dasar dikembangkan di Indonesia sebagai pengganti istilah Basic
Humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris "The
Humanities". Adapun istilah Humanities itu sendiri berasal dan bahasa
latin humanus yang bisa diartikan manusia, berbudaya dan halus. Dengan
mempelajari the htimanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih
manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan
bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai yaitu nilai-nilai manusia
sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar supaya manusia bisa menjadi
humanus, mereka hams mempelajari ilmu yaitu the humanities disamping tidak
meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri.
Untuk
mengetahui bahwa Ilmu Budaya Dasar termasuk kelompok pengetahuan budaya, lebih
dahulu perlu diketahui pengelompokan ilmu pengetahuan. Prof.Dr.Harsya Bachtiar
mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok
besar, yaitu :
1. Ilmu-ilmu Alamiah (
natural science )
Ilmu
ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam
alam semesta. Untuk mengkaji hal itu digunakan metode ilmiah. Caranya ialah
dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu
dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis itu kemudian
digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu dibuat prediksi . Hasil penelitiannya
100 % benar dan 100 % salah. Yang termasuk kelompok ilmu-ilmu alamiah antara
lain ialah astronomi, fisika, kimia, biologi, kedokteran, mekanika.
2. Ilmu-ilmu Sosial ( social
science )
Ilmu-ilmu
sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam
hubungan antar manusia. Untuk mengkaji hal itu digunakan metode ilmiah sebagai
pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Tetapi hash penelitiannya tidak mungkin 100 %
benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan
antar manusia itu tidak dapat berubah dari saat ke saat. Yang termasuk kelompok
ilmu-ilmu sosial antara lain ilmu ekonomi, sosiologi, politik, demografi,
psikologi, antropologi sosial, sosiologi hukum, dsb.
3. Pengetahuan budaya ( the
humanities )
Pengetahuan
budaya bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang
bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal itu digunakan metode pengungkapan
peristiwa-peristiwa dan pemyataan-pemyataan yang bersifat unik, kemudian diberi
arti. Peristiwa-peristiwa dan pemyatan-pemyataan itu pada umumnya terdapat
dalam tulisan-tulisan., Metode ini tidak ada sangkut pautnya dengan metode
ilmiah, hanya mungkin ada pengaruh dari metode ilmiah.
Pengetahuan budaya ( The
Humanities ) dibatasi sebagai pengetahuan yang mencakup kcahlian (disiplin)
scni dan filsafat. Keahlian inipun dapat dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai
bidang kcahlian lain, seperti seni tari, seni rupa, seni musik, dll. Sedang
Ilmu Budaya Dasat ( Basic Humanities ) adalah usaha yang diharapkan dapat
memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang
dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan
perkataan lain Ilmu Budaya dasar menggunakan pengertian-pengertian yang berasal
dari berbagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan wawasan pemikiran
dan kepekaan dalam mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
Ilmu budaya dasar berbeda dengan pengetahuan budaya. Ilmu
budaya dasar dalam bahasa Inggris disebut dengan Basic Humanities. Pengetahuan
budaya dalam bahasa inggris disebut dengan istilah the humanities. pengetahuan
budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk betbudaya ( homo
humanus ), sedangkan Ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan
mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang
dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan budaya
Kredit Macet
Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18
Mei 2010 | 21:37 WIB
KOMPAS/
LUCKY PRANSISKA
JAMBI,
KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan
Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI
Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini
terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut
pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri
Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus
itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil
pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu
terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam
mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat
kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh
akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan
dugaan korupsinya.
“Ada empat
kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan
keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak
kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan
dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan
dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik
dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya
data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap,
namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak
lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka
Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat
menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa
saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga
terungkap kasus korupsinya.
Sementara
itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan
komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam
dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit
macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah
kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor.
Dalam kasus
ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka
Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan
kredit.
sumber :
http://www.ruqayahimwanah.com/berita-119-etika-profesi-akuntan-publik.html
Analisa :
Ada delapan prinsip etika profesi akutansi, yaitu tanggung jawab profesi,
kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian
profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis. Apabila
dugaan keterlibatan akuntan publik terhadap kasus korupsi dalam mendapatkan
pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari bank BRI cabang Jambi tahun 2009 oleh
perusahaan raden motor sehingga menyebabkan kredit macet untuk pengembangan
usaha di bidang otomotif tersebut. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat
beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh akuntan publik,
yaitu:
1. Tanggung
Jawab Profesi
Akuntan
publik tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan
akuntan publik tersebut tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam
hal pembuatan laporan keungan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman
modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada tahun 2009, sehingga
menyebabkan kepercayaan masyarakat (raden motor) terhadap akuntan publik
hilang.
2.
Kepentingan Publik
Akuntan Publik
tersebut tidak menghormati kepercayaan publik (raden motor) dikarenakan
melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor untuk
mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan mengenai empat
kegiatan.
3.
Objektivitas
Akuntan
Publik tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak
ketidakjujuran secara intelektual dengan melakukan kecurangan dalam pembuatan
laporan keuangan perusahaan Raden Motor.
4. Perilaku
Profesional
Akuntan
Publik berperilaku tidak baik dengan melakukan pembuatan laporan keuangan palsu
sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat mendiskreditkan
profesinya.
5.
Integritas
Akuntan
Publik tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan
kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah
kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari akuntan publik itu.
6. Standar
Teknis
Akuntan
Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP)
diantaranya etika tersebut antara lain :
a.
Independensi, integritas, dan obyektivitas
b. Standar
umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung
jawab kepada klien
d. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung
jawab dan praktik lain
Kesimpulan :
Pelanggaran dalam etika profesi mudah saja terjadi, hal ini dikarenakan
profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas tidak terlaksana dengan baik.
Perlu adanya seminar dan pelatihan yang rutin terhadap suatu profesi. Ini
dikarenakan peluang-peluang untuk timbulnya suatu pelanggaran semakin besar di
era waktu sekarang ini. Selain itu juga keimanan yang mendasari dalam profesi
perlu dijunjung tinggi, Sekali lagi perlu kita ketahui kecurangan terjadi
karena lemahnya mental dan moral dalam individu-individu yang terlibat. Kita
dan siapapun memang tidak akan mengetahui tetapi Tuhan Mahatau.
DAFTAR PUSTAKA